DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai;
-
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta
optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan,
penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta
optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- Pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
Penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana, administrasi dan pengembangan kepegawaian, keuangan,
pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan jabatan
fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
-
Pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, persuratan dan kearsipan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN
Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, dan
evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, nilai pabean dan
pemutakhiran data harga barang Impor, identifikasi dan klasifikasi
barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) serta tarif bea masuk dan bea keluar.
Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
dan evaluasi pelaksanaan di bidang Impor;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
dan evaluasi pelaksanaan di bidang kawasan pabean, tempat
penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak
dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan
teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean;
- Penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi
barang, pemutakhiran database komoditi atas klasifikasi barang,
tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk
imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk
pembalasan, dan tarif bea keluar;
-
Pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif
bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk
tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea
keluar;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam fornm Technical Sub-Working Group on Classification, Harmonized System Committee, Harmonized System Review Sub-Committee, Scientific Sub-Committee dan forum
internasional lainnya terkait klasifikasi barang;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi
operator ekonomi;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
dan evaluasi pelaksanaan tugas teknis kepabeanan lain
seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB),
dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya
pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS); dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.
DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN
Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan di bidang fasilitas kepabeanan.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
-
Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
fasilitas kepabeanan;
- Pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan;
-
Pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi ke bijakan di bidang
fasilitas kepabeanan; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
DIREKTORAT TEKNIS DAN FASILITAS CUKAI
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan
evaluasi pelaksanaan di bidang cukai.
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rumusan kebijakan di bidang cukai;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang cukai;
-
Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai;
-
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di
bidang cukai; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis dan Fasilitas
Cukai.
DIREKTORAT KERJA SAMA INTERNASIONAL KEPABEANAN DAN CUKAI
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan
bimbingan teknis, harmonisasi dan evaluasi di bidang kerja sama
internasional terutama terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama
perdagangan sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan
Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta melakukan pembinaan teknis dan koordinasi di bidang
kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi
internasional, atau negara lain.
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai
menyelenggarakan tugas:
-
Penyusunan rumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan
internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama
perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan
internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama
perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
-
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja
sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan
kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
-
Pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan hasil kerja sama dan
perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja
sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
-
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait implementasi hasil
kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan,
cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang
(Rules of Origin) dan standar instrumen serta
praktik-praktik terbaik internasional;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi terhadap
pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, organisasi internasional, atau negara lain; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kerja Sama Internasional
Kepabeanan dan Cukai.
DIREKTORAT KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunyai tugas
merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi
dan pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap
penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang
kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat J
enderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan, urusan
banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pemberian advokasi di
bidang kepabeanan dan cukai dan bidang hukum lainnya, penelaahan,
pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan
rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan
dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan
peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap
penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang
kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan urusan banding dan gugatan di Pengadilan
Pajak;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang kepabeanan
dan cukai dan di bidang hukum lainnya dalam persidangan di lembaga
peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi dan
standardisasi dan pelaksanaan upaya peninjauan kembali atas
putusan Pengadilan Pajak;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, pengelolaan peraturan
perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan
rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan
lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan Banding dan
Peraturan.
DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan kegiatan di bidang teknologi informasi.
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan
sistem informasi dan transformasi digital;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem
informasi;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian keamanan,
manajemen layanan, dan evaluasi;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan
layanan data informasi; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Informasi Kepabeanan dan
Cukai.
DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL
Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas merumuskan kebijakan,
standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi di
bidang penegakan kepatuhan internal.
Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode
etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental
pegawai Direktorat J enderal Bea dan Cukai;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan
pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengendalian intern dan
pemantauan pengendalian intern, dan pengelolaan tindak lanjut
hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang,
dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai,
penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai,
penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu;
-
Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit
kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan
tertentu; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai.
DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN
Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan
cukai.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan
kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan
kepabeanan dan cukai;
-
Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
-
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan
penyidikan kepabeanan dan cukai; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penindakan dan
Penyidikan.
DIREKTORAT PENERIMAAN DAN PERENCANAAN STRATEGIS
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas
menyiapkan penyusunan rencana strategis, perancangan, pelaksanaan uj
i co ba rancang bangun, serta evaluasi implementasi penerimaan,
penagihan, proses bisnis, organisasi, sumber daya manusia, dan
manajemen risiko serta transformasi kelembagaan.
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis menyelenggarakan
fungsi:
-
Penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah,
dan rencana kerja;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan di bidang administrasi penerimaan, uji
coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, dan analisis basis
penerimaan dan penagihan;
-
Perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi
implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya
manusia, proses bisnis dan manajemen transformasi;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi pelaksanaan manajemen risiko;
-
Pengoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat J
enderal Bea dan Cukai; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan dan Rencana
Strategis.
DIREKTORAT INTERDIKSI NARKOTIKA
Direktorat Interdiksi Narkotika mempunyai tugas merumuskan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan intelijen dan penanganan pengungkapan Janngan kejahatan
di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku, serta pengelolaan sarana operasi
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Interdiksi Narkotika menyelenggarakan fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku;
-
Pelaksanaan pengumpulan, penelaahan, distribusi dan pemantauan
pemanfaatan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan operasi dan pengungkapan jaringan
kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
-
Pelaksanaan kerja sama intelijen dan penanganan pengungkapan
jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor;
-
Penyiapan pengembangan sumber daya di bidang Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi teknis atau unit
terkait;
-
Pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Interdiksi Narkotika.
DIREKTORAT KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan
teknis, serta evaluasi pelaksanaan komunikasi publik, penyuluhan,
layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa kepabeanan dan cukai,
serta pengelolaan citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarkan
fungsi:
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik,
pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring
dan evaluasi kegiatan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan
cukai;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai
kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau
lembaga negara, dan media;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi terkait tugas
dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku
kepentingan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
-
Pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang
komunikasi publik dan layanan informasi;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan publikasi, serta pengelolaan saluran
publikasi terkait tugas, fungsi, capaian, dan kinerja di bidang
kepabeanan dan cukai;
-
Penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan,
pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan
bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Komunikasi dan Bimbingan
Pengguna Jasa.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
-
Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok
jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
-
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan
fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
-
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang
melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-
Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau
pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat
Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau
pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional
diatur oleh Menteri Keuangan.
-
Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional
diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan.
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan Instansi
Vertikal yang betada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah dipimpin oleh
seorang Kepala Kantor Wilayah. Kantor Wilayah terdiri dari Kantor
Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus.
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan
teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang
kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor Wilayah yang
bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
-
Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian
masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional
di daerah wewenang Kantor Wilayah;
-
Pengendalian, evaluasi, penJman dan pemberian fasilitas di bidang
kepabeanan dan cukai;
-
Penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan
dan cukai;
-
Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul ak
ibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
-
Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian, dan pelaksanaan intelijen
di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan
operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan,
penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
-
Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan
penyidik an tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di
bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian
informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pengendalian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana operasi dan
senjata api Kantor Wilayah;
-
Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan
evaluasi kinerja; dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai merupakan Instansi Vertikal
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang Kepala
Kantor Pelayanan Utama.
Kantor Pelayanan Utama terdiri dari 3 (tiga) tipe yaitu:
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C
Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan
pengawasan, penelitian atas keberatanmemberikan bantuan hukum, dan
melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah
wewenang Kantor Pelayanan Utama berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Kantor Pelayanan Utama menyelenggarakan fungsi:
- Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelayanan penJman dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
-
Pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di
bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai,
dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat
Jenderal;
-
Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di
bidang kepabeanan dan cukai;
-
Pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang
kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding
serta bantuan hukum;
-
Perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di
bidang kepabeanan dan cukai;
-
Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen
kepabeanan dan cukai;
-
Pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan
cukai;
-
Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi,
dan senjata api;
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
-
Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.